Seperti diketahui, fitur eprocurement bumn diharapkan menjadi jalan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres 54 tahun 2010 pada pasal 107 menyebutkan E-procurement bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, memenuhi kebutuhan akses informasi yang…