Fraksi Partai Demokrat DPR RI tetap mendorong dilanjutkannya pembahasan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hal itu dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan di daerah sehingga Pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023 mendatang sebagaimana adanya normalisasi Pilkada dalam RUU Pemilu. "Tentu kami tetap mendorong dijalankannya revisi Undang Undang Pemilu. Kami mendorong diadakannya Pilkada pada tahun 2022 dan 2023. Ini untuk bisa menjaga kestabilan pemerintahan di daerah," kata Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Herman menambahkan, perlunya revisi UU Pemilu ini sekaligus menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi Pemilu sebelumnya yang masih banyak meninggalkan catatan serius. "Revisi Undang Undang Pemilu demi melengkapi terhadap berbagai hasil evaluasi pada Pemilu 2019, ini yang tentu kami upayakan dan bagi Demokrat aspirasi banyak ke kami," pungkasKepalaBadan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat itu.