Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus setuju bila UU Pemilu tidak direvisi tiap lima tahun sekali. Dia berharap revisi UU Pemilu yang kini sedang bergulir di DPR bisa dioptimalkan tidak untuk jangka lima tahunan saja Sebab, undang undang idealnya memiliki jangka waktu panjang bukan mengakomodir situasi tertentu dan kepentingan tertentu mengikuti siklus lima tahunan saja.
"Pada dasarnya, Undang Undang Pemilu seyogyanya dievaluasi setelah berjalan tiga atau lima kali pemilu. Hal itu penting agar tidak ada kesan merubah regulasi pemilu demi kepentingan politis," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). "Kami selalu mereview undang undang itu. Bagaimana ke depannya kita membuat tradisi, hasil terhadap revisi undang undang itu, bisa di gunakan 3 hingga 5 kali pemilu. Itu merupakan komitmen kami di Komisi II," imbuhnya. Gupardi menjelaskan, jika UU Pemilu kerap direvisi menjelang pemilu, terkesan ada kepentingan politik sesaat.
Seharusnya UU Pemilu tidak direvisi terlalu cepat, meski hal tersebut tak bisa dijamin ke depan. "Tentu kurang elok rasanya dan terkesan ada kepentingan sesaat dari partai partai yang berkuasa atau lain sebagainya," ucapnya. Komisi II, lanjut Guspardi, sudah berkomitmen dan dengan harapan revisi UU Pemilu ke depan harus contunuity.
Didorong berdasarkan kebutuhan objektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. "Jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapa pun," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.