PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero), mencatat jumlah penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh selama periode libur panjang 11 14 Maret 2021 mencapai 167.283 orang. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jumlah tersebut menurun 67 persen jika dibandingkan dengan periode libur panjang yang sama pada tahun sebelumnya. "Pada tahun ini, jumlah penumpang KA jarak jauh pada periode 10 14 Maret 2021 hanya 167.283 orang.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, periode libur akhir pekan 11 14 Maret 2021 jumlah penumpang KA relatif stabil. "Jumlah penumpang pada periode libur akhir pekan kemarin, secara rata rata sama dengan akhir pekan sebelumnya di masa pandemi Covid 19," kata Eva. Eva juga merinci, jumlah penumpang KA jarak jauh per 14 Maret 2021 untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir mencapai 2.408 orang.
Kemudian untuk penumpang yang turun di Stasiun Gambir, mencapai 3.497 orang. Sementara itu, untuk keberangkatan penumpang KA jarak jauh dari Stasiun Pasar Senen mencapai 2.112 orang. Sedangkan untuk penumpang yang turun di Stasiun Pasar Senen mencapai 4.045.
Sebelumnya PT KAI, telah memberikan arahan terkait syarat perjalanan yang berubah pada saat periode libur panjang 11 14 Maret 2021. Dalam periode libur panjang ini,peraturan perjalanan orang menggunakan Kereta Api (KA) masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) No 7/2021 Satgas Penanganan Covid 19 dan SE No 20/2021 Kementerian Perhubungan. Calon penumpang PT KAI yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh, pada libur panjang atau keagamaan wajib melakukan tes RT PCR, rapid test antigen atau GeNose C19.
Pada masa berlaku surat keterangan negatif hasil tes Covid 19, sampel yang diambil hanya berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ada perbedaan terkait batasan umur bagi anak anak yang perlu melakukan tes skrining Covid 19, dalam SE No 20/2021 Kementerian Perhubungan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. SE No 20/2021 merubah batasan umur penumpang anak anak yang sebelumya pada SE No 11/2021 di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menyertakan tes Covid 19.
Pada Se No 20/2021, aturan tersebut berubah yaitu batasan umur yang wajib melakukan tes Covid 19 yaitu di bawah umur lima tahun.