Perkembangan teknologi yang semakin pesat membawa perubahan dan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya di industri keuangan atau perbankan. Financial Technology atau yang biasa dikenal dengan FinTech merupakan bentuk penerapan teknologi informasi dibidang keuangan. Awalnya, penerapan teknologi keuangan ini dicetuskan oleh Zopa, sebuah institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang. Kemudian, FinTech pun berinovasi ke berbagai macam jenis aplikasi untuk transaksi, seperti: investasi, startup pembayaran, penggalangan dana online hingga asuransi fintech online.
Salah satu fintech yang tumbuh banyak di Indonesia adalah fintech lending atau pinjaman online. Seringkali, persyaratan yang diberikan cukup mudah dan pinjamannya pun cepat cair. Kemudahan yang dihadirkan membuat fintech ilegal banyak bermunculan. Agar terhindar dari fintech lending illegal, Anda harus lebih teliti lagi dan kenali ciri-cirinya. Apa saja, sih? Simak ulasan yang sudah kami rangkum di bawah ini!
- Tidak Terdaftar OJK
Sebelum memutuskan untuk menggunakan fintech online, sebaiknya Anda mencari tahu legalitas lembaganya. Fintech online yang legal memiliki izin resmi dan terdaftar di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Biasanya, tercantum logo OJK di website atau aplikasinya. Anda juga bisa mencari tahu informasi mengenai lembaga keuangan online yang berizin melalui situs resmi OJK.
- Perjanjian Tidak Jelas
Perjanjian dalam fintech online ilegal tidak tercantum secara jelas. Anda harus berhati-hati karena perhitungan mengenai bunga, denda dan biaya lain-lain tidak tercantum jelas dalam perjanjian. Anda bisa terjerat dengan bunga yang tinggi atau bahkan Anda bisa mendapatkan tagihan biaya-biaya yang tidak jelas asalnya.
- Lokasi Kantor Tidak Jelas
Meski Anda melakukan pinjaman secara online, ada baiknya Anda tetap mencari tau lokasi kantor lembaga keuangan yang Anda akan pilih. Anda harus waspada jika lokasinya tidak diketahui atau bahkan berada di luar negeri. Pastikan lokasi kantornya benar-benar ada, bukan lokasi palsu.
- Pengaduan Tak Tertangani
Jika Anda sampai memiliki masalah dengan fintech ilegal, Anda tidak bisa memberikan laporan atau aduan ke OJK karena memang fintech ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. Anda hanya bisa melaporkan pengaduan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) agar ditindaklanjuti secara hukum.
- SMS Spam dan Penagihan Tak Beretika
Fintech Ilegal seringkali menggunakan layanan pesan singkat atau SMS untuk menawarkan produk-produknya. Penawaran ini dilakukan berkali-kali sehingga mengganggu kenyamanan peminjam. Jika pembayaran Anda telat, fintech ilegal juga melakukan proses penagihan yang tidak beretika, kasar, bahkan bisa disertai dengan ancaman. Proses penagihan ini tidak sesuai dengan ketentuan OJK.
Pastikan Anda mencari tahu dan waspada terhadap fintech online yang memiliki ciri-ciri di atas. Sebelum meminjam, pastikan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda, jangan lupa untuk memahami risiko, bunga dan waktu pembayarannya.