Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai penghilangan hak politik mantan anggota maupun pimpinan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), perlu melalui kajian secara dalam. "Perlu pertimbangan yang matang untuk menghilangkan hak politik warga negara," Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat dihubungi, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Menurut Jazilul, setiap organisasi maupun perorangan yang sudah terbukti melakukan penghianatan pada negara, memang perlu diberikan sanksi.
"PKI dan HTI meskipun sama sama dibubarkan, tapi sejarahnya berbeda. HTI tidak pernah melakukan pemberontakan kepada negara dengan menggunakan kekerasan dan angkat senjata," papar Wakil Ketua MPR itu. Oleh sebab itu, Jazilul mengusulkan larangan eks HTI ikut Pemilu di dalam draf RUU Pemilu diatur secara rinci dan diberikan pembatasan pelarangan. "Hemat saya, mereka bisa diberikan hak untuk memilih, namun hak untuk dipilih menjadi calon presiden, gubernur dan bupati sementara dicabut dalam satu atau dua kali Pemilu, untuk pembinaan dulu," tutur Jazilul.
Sebelumnya, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres. Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu. Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.