Sebagai pekerja, pastinya Anda memerlukan asuransi karyawan sebagai jaminan jika sewaktu-waktu terjadi hal yang merugikan. Namun demikian, untuk mendapatkan manfaat dari asuransi, ada prosedur pengajuan klaim asuransi yang wajib Anda lakukan.
Apa Tujuan dari Klaim Asuransi?
Sebelum membahas mengenai prosedur pengajuan klaim asuransi, ada beberapa hal berdasarkan situs Sikapiuangmu (situs berita dari OJK) yang perlu Anda ketahui, yaitu:
1. Pengalihan Risiko Kerugian
Tujuan utama dari pengajuan klaim asuransi yaitu mengalihkan risiko kepada pihak perusahaan asuransi. Nantinya, jika bahaya atau ancaman itu benar-benar terjadi dan menimpa Anda, maka risiko kerugian tersebut akan diambil alih oleh perusahaan asuransi yang Anda miliki.
2. Sebagai Pembayaran Santunan
Salah satu fungsi dan tujuan klaim asuransi adalah untuk memberikan santunan kepada keluarga nasabah ketika terjadi sesuatu, sesuai dengan polis yang dimiliki. Dengan demikian, pihak yang ditinggalkan tak akan mengalami kerugian karena sudah terlindungi dengan asuransi.
3. Membayar Ganti Rugi
Musibah memang tidak ada yang tahu. Oleh sebab itu, kerugian bisa Anda tanggung kapanpun itu. Tujuan dari pendaftaran dan klaim asuransi tidak lain adalah memberikan ganti rugi sesuai jumlah premi yang Anda setorkan dan layanan yang mereka terapkan pada diri Anda.
Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi
Ketika hendak mengajukan sebuah klaim ke perusahaan asuransi, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang pihak perusahaan asuransi minta. Berikut ini adalah tahapan-tahapannya berdasarkan situs Qoala :
1. Mendokumentasi Bukti
Prosedur pertama adalah mendokumentasi bukti mengenai apa yang Anda alami. Bisa berupa foto atau juga video yang berguna untuk barang bukti penguat. Untuk asuransi karyawan, biasanya butuh bukti kwitansi, invoice, surat diagnosa dokter, dan bukti bayar.
2. Lapor Ke Pihak Asuransi
Selanjutnya, hubungilah perusahaan asuransi secepat-cepatnya. Biasanya ada batas pelaporan yang mereka terima. Kurang lebih adalah 7 atau hari kerja atau sepekan. Bisa datang langsung ke kantornya atau menghubungi via customer service atau agen yang tertera untuk mengetahui cara pelaporan klaim. Ada beberapa perusahaan asuransi yang sudah menggunakan online baik via website atau aplikasi yang bisa Anda akses kapan saja dan di mana saja untuk melakukan pelaporan klaim.
3. Mengisi Form Pengajuan
Anda akan diminta untuk mengisi form pengajuan yang pihak perusahaan perlukan. Formulir tersebut nanti perlu Anda lampirkan juga dokumen pendukung.
Mulai dari dokumen bukti kerusakan atau kerugian, keterangan dari yang berwenang (surat pengantar kepolisian), serta surat keterangan dari dokter dan rumah sakit.
4. Tahap Review
Setelah melewati prosedur tersebut, maka selanjutnya adalah menunggu petugas melakukan review dimana mereka akan kelayakan klaim Anda. Mereka akan mengukur apakah Anda pantas lolos klaim pengajuan dana asuransi tersebut.
Sudah Siap Menerapkan Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi?
Prosedur pengajuan klaim asuransi tiap perusahaan mungkin berbeda-beda, akan tetapi secara garis besar sama saja dan sangat mudah. Pastikan Anda melakukannya dengan tepat, supaya bisa mendapatkan manfaatnya secara maksimal.